Qurban atau Kurban (bahasa Arab قربن), atau disebut juga Udhhiyah
atau Dhahiyyah secara harfiah berarti hewan sembelihan. Sedangkan ritual Qurban
adalah salah satu ritual ibadah pemeluk agama Islam, dimana dilakukan
penyembelihan binatang ternak untuk dipersembahkan kepada Allah.
Ritual kurban dilakukan pada bulan Dzulhijjah pada penanggalan Islam,
yakni pada tanggal 10 (hari nahar) dan 11,12 dan 13 (hari tasyrik) bertepatan
dengan Hari Raya Idul Adha.
Latar belakang historis
Dalam sejarah sebagaimana yang disampaikan
dalam Al Qur'an terdapat dua peristiwa dilakukannya ritual Qurban yakni oleh
Habil (Abel) dan Qabil (Cain), putra Nabi
Adam alaihis salam, serta pada saat Nabi
Ibrahim akan mengorbankan Nabi Ismail atas
perintah Allah.
Habil
dan Qabil
Pada surat Al Maaidah ayat 27 disebutkan:
Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan
Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan kurban, maka
diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari
yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): "Aku pasti membunuhmu!".
Berkata Habil: "Sesungguhnya Allah hanya menerima (kurban) dari
orang-orang yang bertakwa".
Ibrahim
dan Ismail
Disebutkan dalam Al Qur'an, Allah memberi
perintah melalui mimpi kepada Nabi Ibrahim untuk mempersembahkan Ismail.
Diceritakan dalam Al Qur'an bahwa Ibrahim dan Ismail mematuhi perintah tersebut
dan tepat saat Ismail akan disembelih, Allah menggantinya dengan domba. Berikut
petikan surat Ash Shaaffaat ayat
102-107 yang menceritakan hal tersebut.
102. Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha
bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku sesungguhnya aku
melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa
pendapatmu!" Ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang
diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang
yang sabar".
103. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim
membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya ).
104. Dan Kami panggillah dia: "Hai Ibrahim,
105. sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu
sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat
baik.
106. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata.
107. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang
besar
Dalil
tentang berkurban
Ayat dalam Al
Qur'an tentang ritual kurban antara lain :
- surat Al Kautsar ayat 2: Maka
dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah (anhar)
Sementara hadits yang berkaitan dengan kurban
antara lain:
- “Siapa
yang mendapati dirinya dalam keadaan lapang, lalu ia tidak berqurban, maka
janganlah ia mendekati tempat shalat Ied kami.” HR. Ahmad dan ibn Majah.
- Hadits
Zaid ibn Arqam, ia berkata atau mereka berkata: “Wahai Rasulullah SAW,
apakah qurban itu?” Rasulullah menjawab: “Qurban adalah sunnahnya bapak
kalian, Nabi Ibrahim.” Mereka menjawab: “Apa keutamaan yang kami akan
peroleh dengan qurban itu?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai
rambutnya adalah satu kebaikan.” Mereka menjawab: “Kalau bulu-bulunya?”
Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai bulunya juga satu kebaikan.” HR.
Ahmad dan ibn Majah
- “Jika
masuk tanggal 10 Dzul Hijjah dan ada salah seorang diantara kalian yang
ingin berqurban, maka hendaklah ia tidak cukur atau memotong kukunya.” HR.
Muslim
- “Kami
berqurban bersama Nabi SAW di Hudaibiyah, satu unta untuk tujuh orang,
satu sapi untuk tujuh orang. “ HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi.
Hukum
kurban
Mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi’in,
tabiut tabi’in, dan fuqaha (ahli fiqh) menyatakan bahwa hukum qurban adalah
sunnah muakkadah (utama), dan tidak ada seorangpun yang menyatakan wajib,
kecuali Abu Hanifah (tabi’in). Ibnu Hazm menyatakan: “Tidak ada seorang sahabat
Nabi pun yang menyatakan bahwa qurban itu wajib.
Syarat
dan pembagian daging kurban
Syarat dan ketentuan pembagian daging kurban
adalah sebagai berikut :
- Orang
yang berkurban harus mampu menyediakan hewan sembelihan dengan cara halal
tanpa berutang.
- Kurban
harus binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, atau biri-biri.
- Binatang
yang akan disembelih tidak memiliki cacat, tidak buta, tidak pincang,
tidak sakit, dan kuping serta ekor harus utuh.
- Hewan
kurban telah cukup umur, yaitu unta berumur 5 tahun atau lebih, sapi atau
kerbau telah berumur 2 tahun, dan domba atau kambing berumur lebih dari 1
tahun.
- Orang
yang melakukan kurban hendaklah yang merdeka (bukan budak), baligh, dan
berakal.
- Daging
hewan kurban dibagi tiga, 1/3 untuk dimakan oleh yang berkurban, 1/3
disedekahkan, dan 1/3 bagian dihadiahkan kepada orang lain.
Waktu
berkurban
Awal
waktu
Waktu untuk menyembelih kurban (qurban) bisa di 'awal waktu' yaitu setelah shalat Ied langsung
dan tidak menunggu hingga selesai khutbah. Bila di sebuah tempat tidak terdapat
pelaksanaan shalat Ied, maka waktunya diperkirakan dengan ukuran shalat Ied.
Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum waktunya maka tidak sah dan wajib
menggantinya .
Dalilnya adalah hadits-hadits berikut: a.
Hadits Al-Bara` bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا وَنَسَكَ نُسُكَنَا فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُعِدْ مَكَانَهَا أُخْرَى “Barangsiapa yang shalat seperti shalat kami dan menyembelih
hewan qurban seperti kami, maka telah benar qurbannya. Dan barangsiapa yang
menyembelih sebelum shalat maka hendaklah dia menggantinya dengan yang lain.”
(HR. Al-Bukhari no. 5563 dan Muslim no. 1553) Hadits senada juga datang dari sahabat
Jundub bin Abdillah Al-Bajali radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhari (no. 5500)
dan Muslim (no. 1552).
b. Hadits Al-Bara` riwayat Al-Bukhari (no.
5556) dan yang lainnya tentang kisah Abu Burdah radhiyallahu ‘anhu yang
menyembelih sebelum shalat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ “Kambingmu
adalah kambing untuk (diambil) dagingnya saja.” Dalam lafadz lain (no. 5560)
disebutkan: وَمَنْ نَحَرَ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ يُقَدِّمُهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنَ النُّسُكِ شَيْءٌ “Barangsiapa yang menyembelih
(sebelum shalat), maka itu hanyalah daging yang dia persembahkan untuk
keluarganya, bukan termasuk hewan qurban sedikitpun.
Akhir
waktu
Waktu penyembelihan hewan qurban adalah 4
hari, hari Iedul Adha dan tiga hari sesudahnya. Waktu penyembelihannya berakhir
dengan tenggelamnya matahari di hari keempat yaitu tanggal 13 Dzulhijjah. Ini
adalah pendapat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Al-Hasan Al-Bashri imam
penduduk Bashrah, ‘Atha` bin Abi Rabah imam penduduk Makkah, Al-Auza’i imam
penduduk Syam, Asy-Syafi’i imam fuqaha ahli hadits rahimahumullah. Pendapat ini
dipilih oleh Ibnul Mundzir, Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad (2/319), Ibnu
Taimiyah, Al-Lajnah Ad-Da`imah (11/406, no. fatwa 8790), dan Ibnu ‘Utsaimin
dalam Asy-Syarhul Mumti’ (3/411-412). Alasannya disebutkan oleh Ibnul Qayyim
rahimahullahu sebagai berikut: 1. Hari-hari tersebut adalah hari-hari Mina. 2.
Hari-hari tersebut adalah hari-hari tasyriq. 3. Hari-hari tersebut adalah
hari-hari melempar jumrah. 4. Hari-hari tersebut adalah hari-hari yang
diharamkan puasa padanya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda: أَيَّامُ التَّشْرِيْقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ لِلهِ تَعَالَى “Hari-hari tasyriq adalah
hari-hari makan, minum, dan dzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.” Adapun
hadits Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: كَانَ الْمُسْلِمُوْنَ يَشْرِي أَحَدُهُمُ اْلأُضْحِيَّةَ فَيُسَمِّنُهَا فَيَذْبَحُهَا بَعْدَ اْلأضْحَى آخِرَ ذِي الْحِجَّةِ “Dahulu kaum muslimin, salah seorang mereka membeli hewan
qurban lalu dia gemukkan kemudian dia sembelih setelah Iedul Adha di akhir
bulan Dzulhijjah.” (HR. Al-Baihaqi, 9/298) Al-Imam Ahmad rahimahullahu
mengingkari hadits ini dan berkata: “Hadits ini aneh.”
Demikian yang dinukil oleh Ibnu Qudamah dalam Syarhul Kabir (5/193). Wallahu
a’lam.
Menyembelih
di waktu siang atau malam?
Tidak ada khilafiah di kalangan ulama tentang
kebolehan menyembelih qurban di waktu pagi, siang, atau sore, berdasarkan
firman Allah Subhanahu wa Ta'ala: وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُوْمَاتٍ “Dan supaya mereka menyebut nama
Allah pada hari yang telah ditentukan.” (Al-Hajj: 28)
Mereka hanya berbeda pendapat tentang
menyembelih qurban di malam hari. Yang rajih adalah diperbolehkan, karena tidak
ada dalil khusus yang melarangnya. Ini adalah tarjih Ibnu ‘Utsaimin
rahimahullahu dalam Asy-Syarhul Mumti’ (3/413) dan fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah
(11/395, no. fatwa 9525). Yang dimakruhkan adalah tindakan-tindakan yang
mengurangi sisi keafdhalannya, seperti kurang terkoordinir pembagian dagingnya,
dagingnya kurang segar, atau tidak dibagikan sama sekali. Adapun
penyembelihannya tidak mengapa. Adapun ayat di atas (yang hanya menyebut
hari-hari dan tidak menyebutkan malam), tidaklah menunjukkan persyaratan, namun
hanya menunjukkan keafdhalan saja. Adapun hadits yang diriwayatkan
Ath-Thabarani dalam Al-Kabir dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dengan
lafadz: نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الذَبْحِ بِاللَّيْلِ “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menyembelih di
malam hari.” Al-Haitsami rahimahullahu dalam Al-Majma’ (4/23) menyatakan: “Pada
sanadnya ada Salman bin Abi Salamah Al-Janabizi, dia matruk.” Sehingga hadits
ini dha’if jiddan (lemah sekali). Wallahu a’lam. (lihat Asy-Syarhul Kabir, 5/194)
0 komentar:
Posting Komentar